Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Juni 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2849, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. Hal ini dipandang perlu mengingat Republik Indonesia telah menjadi anggota International Monetary Fund, International Bank for Reconstruction and Development dan International Finance Corporation.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain