Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 29 Juni 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2852, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal pada tanggal 16 Pebruari 1968. Konvensi ini mengatur penyelesaian perselisihan antara suatu negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang menanam modalnya di negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration). Hal ini dilakukan untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain