Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Januari 1973 dalam Lembaran Negara nomor 1, Tambahan Lembaran Negara nomor 2994. Undang-undang ini mengatur tentang Landas Kontinen Indonesia. Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam Landas Kontinen yang berbatasan dengan negaranya, pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia. Di samping pengumuman tersebut, dirasakan perlunya untuk menuangkan azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan itu dalam suatu Undang-undang supaya terdapat dasar yang kokoh bagi pelaksanaan hak-hak atas kekayaan yang diperoleh dari landas kontinen dan demi kepastian hukum. Di samping sifat dan ruang lingkup kekuasaan Negara atas landas kontinen, undang-undang ini juga memberikan dasar-dasar bagi pengaturan eksplorasi dan eksploitasi serta penyelidikan jumlah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain