Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Maret 1973 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 2998. Undang-undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 1973/1974. APBN Tahun Anggaran 1973/1974 adalah APBN tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 – 1973/1974. Oleh sebab itu APBN tahun anggaran 1973/1974 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian, khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian terus diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor ekonomi, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat terwujud.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain