Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Juni 1973 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 3008. Undang-undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 1972/1973. APBN Tahun Anggaran 1972/1973 adalah APBN tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I dimana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistem Planning – Programming – Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, APBN Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Penyempurnaan tarif, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri ; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratif lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain