Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Nopember 1974 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 3039. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial. Undang-undang Dasar telah merumuskan bahwa perjuangan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana setiap Warganegara hidup layak, bebas dari penindasan dan penghisapan, bebas dari kehinaan dan kemiskinan, bebas menggerakkan secara konstruktif aktivitas-aktivitas sosial untuk mempertinggi kesejahteraan orang-seorang, keluarga, golongan dan masyarakat. Tujuan tersebut dapat dicapai apabila masyarakat dan negara telah berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata. Karena hal ini tidak mungkin dicapai oleh pemerintah sendiri atau oleh masyarakat sendiri, maka usaha-usaha kesejahteraan sosial harus dilaksanakan oleh pemerintah dan oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain