Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Nopember 1974 dalam Lembaran Negara nomor 54, Tambahan Lembaran Negara nomor 3040. Undang-undang ini mengatur tentang penertiban perjudian. Pada hakekatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun melihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masih banyak dilakukan dalam masyarakat. Pemerintah harus mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain