Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1974 dalam Lembaran Negara nomor 63, Tambahan Lembaran Negara nomor 3044. Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai ekstradisi. Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang-orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang efektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Dalam perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, sudah dimasukkan semua azas umum yang sudah diakui dan biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain