Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1966 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 2798. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang penarikan diri Republik Indonesia dari Keanggotaan International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Kerjasama Indonesia dengan kedua lembaga tersebut tidak memberikan manfaat, bahkan merugikan bagi kepentingan negara dalam mewujudkan cita-cita membangun masyarakat yang adil dan makmur. Kedua badan tersebut hanya merupakan suatu alat dari kaum kapitalis untuk menjalankan politik neokolonialisme dan imperialisme, sehingga tidak sesuai dengan ide Berdikari.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain