Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1966 tentang Hygiene
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Juni 1966 dalam Lembaran Negara nomor 22, Tambahan Lembaran Negara nomor 2804. Undang-undang ini mengatur tentang Hygiene. Istilah Hygiene dipergunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa, maupun sosial. Agar Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha dalam lapangan hygiene yang lebih luas, maka Undang-undang ini, yang menetapkan hal-hal yang pokok mengenai hygiene, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih lanjut. Untuk memberi tanda pengenal pada semua peraturan-peraturan perundangan yang mengatur usaha-usaha itu dikemudian hari, maka nama peraturan tersebut akan menggunakan kata "Hygiene". Umpamanya: "Undang-undang tentang Hygiene Perusahaan", Peraturan Pemerintah tentang Hygiene Bangunan-bangunan Umum", "Peraturan Menteri Kesehatan tentang Hygiene Air" dan lain sebagainya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain