Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Juni 1966 dalam Lembaran Negara nomor 23, Tambahan Lembaran Negara nomor 2805. Undang-undang ini mengatur tentang kesehatan jiwa yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). Dengan Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal I Undang-undang Pokok Kesehatan; disitu dikatakan, bahwa "kesehatan" meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial. Dalam Undang-undang ini diatur kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran: Undang-undang ini tidak melangkah ke bidang jiwa menurut ilmu pendidikan, dan sebagainya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain