Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Oktober 1966 dalam Lembaran Negara nomor 31, Tambahan Lembaran Negara nomor 2810. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Ambon. Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini dalam prinsipnya di tiap-tiap daerah propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya di tiap-tiap daerah kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggungjawabkan. Langkah yang pertama sekarang ini, perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Ambon. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan. Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 9).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain