Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea Masuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Desember 1953 dalam Lembaran Negara Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 497. Undang-undang ini menyebutkan berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1953) dan Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain