Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 November 1966 dalam Lembaran Negara nomor 36. Undang-undang ini mengatur tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain