Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 November 1966 dalam Lembaran Negara nomor 38, Tambahan Lembaran Negara nomor 2813. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) menjelang Pemilihan Umum. Undang-undang ini terdiri hal-hal yang terkait dengan MPRS dan DPR-GR meliputi ketentuan, susunan, keanggotaan, kedudukan, tugas, wewenang, pimpinan, sumpah anggota / pimpinan, syarat-syarat keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, perangkapan, kekebalan anggota, kedudukan dan kedudukan keuangan pimpinan / anggota, badan perlengkapan, dan peraturan tata tertib.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain