Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 117, Tambahan Lembaran Negara nomor 2707. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian perangsang penanaman modal. Pemerintah memandang perlu untuk memberikan perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan / perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestik yang sudah ada. Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian / seluruh jumlah laba / pendapatan yang dikenakan pajak. Agar Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk bidang-bidang usaha mana yang perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya dan mengatur pemberian perangsang tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain