Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 26 Oktober 1957 dan diundangkan 13 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 127, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur Penetapan Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain