Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1964 tentang Pengecualian Beberapa Macam Penyusutan-penyusutan dan Pengeluaran-pengeluaran Tertentu dari Laba Perusahaan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 119, Tambahan Lembaran Negara nomor 2709. Undang-undang ini mengatur tentang pengecualian beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran tertentu dari laba perusahaan. Dalam rangka usaha pemerintah untuk mengadakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi maka pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pemakaian dan pemeliharaan alat-alat seperti kendaraan bermotor, kendaraan bermotor stadion wagen, bangunan peristirahatan, inventaris mewah, kini dari sudut fisikal teknis ditetapkan sebagai penggunaan laba perusahaan dan atau pendapatan perseorangan yang telah dikenakan pajak dan karenanya secara fiskal tidak boleh dikurangkan sebagai biaya perusahaan. Perlu ditegaskan bahwa karena pembelian alat-alat termaksud dilakukan dengan keuangan perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dengan penjualan alat-alat itu di kemudian hari tetap termasuk keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak perseorangan / pajak pendapatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain