Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 1964 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 120, Tambahan Lembaran Negara nomor 2710. Undang-undang ini mengatur tentang pengeluaran pinjaman obligasi pembangunan tahunan 1964. Dalam rangka pencapaian masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu diikutsertakan segala dana dan daya yang progresif. Dilihat dari sudut penyediaan sumber pembiayaan untuk usaha-usaha pembangunan tersebut terdapat bermacam-macam cara untuk mengikutsertakan atau mengerahkan dana-dana tersebut. Cara yang dimaksud antara lain penyempurnaan sistem perpajakan, memperbesar efisiensi perusahaan-perusahaan negara, pinjaman jangka panjang berbentuk obligasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain