Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 1964 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 121, Tambahan Lembaran Negara nomor 2711. Undang-undang ini mengatur tentang pengeluaran pinjaman obligasi konfrontasi tahun 1964. Dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi, bangsa dan rakyat Indonesia akan selalu dihadapkan oleh penghalang. Untuk itu perlu diadakan konfrontasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Salah satu cara untuk meringankan pembiayaan dari konfrontasi yaitu dengan jalan ikut serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun. Perlu ditegaskan bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi tersebut akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain