Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 November 1964 dalam Lembaran Negara nomor 124, Tambahan Lembaran Negara nomor 2722. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok tenaga atom. Agar tidak ketinggalan dari negara-negara lain atas pengetahuan nuklir, kita harus mengembangkan dan mempergunakan tenaga atom dalam arti yang seluas-luasnya. Pengetahuan nuklir memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk menaikkan tingkat hidup rakyat kita secara langsung, umpamanya dalam bidang pertanian, kedokteran, dan lain-lain. Maupun secara tidak langsung seperti melalui tenaga listrik yang diperlukan untuk macam-macam industri. Peraturan-peraturan proteksi sebagai kelanjutan dari Undang-undang Pokok Tenaga Atom, ditujukan kepada perlindungan keselamatan penduduk seluruhnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain