Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1964 dalam Lembaran Negara nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 2721. Undang-undang ini mengatur tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya. Pada dasarnya, setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotongroyongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut prinsip bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut hanya mereka yang mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang menjadi pokok tujuan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain