Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-undang No.9 Tahun 1963 Lembaran Negara Tahun 1963 No.91)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1964 dalam Lembaran Negara nomor 140. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan dan tambahan atas APBN tahun 1963 (Undang-undang No.9 Tahun 1963 Lembaran Negara Tahun 1963 No.91). Undang-undang ini berisi tentang Pendapatan Negara yang terdiri atas Pendapatan Negara Rutin dan Pendapatan Negara Pembangunan ; dan Belanja Negara yang terdiri atas Belanja Negara Tambahan Rutin dan Belanja Negara Tambahan Pembangunan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain