Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1959 dalam Lembaran Negara nomor 34, Tambahan Lembaran Negara nomor 1767. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini terdapat peraturan tentang perongkosan pemakaman Negara apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat. Bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Presiden disediakan hampir semua keperluan hidup antara lain : rumah, kendaraan, pelayanan, pakaian representasi dan makan yang semua itu dibayar langsung dari anggaran belanja istana. Gaji yang diterimanya melulu dipergunakan untuk pembelian pakaian biasa, pembayaran uang sekolah anak-anak dan sebagainya. Karena tugas pekerjaan yang agak berlainan, maka dianggap sewajarnya bila gaji Presiden ditentukan lima ratus Rupiah lebih banyak daripada gaji Wakil Presiden.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain