Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 35, Tambahan Lembaran Negara nomor 1768. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia. Di dalam Undang-undang ini dicantumkan peraturan-peraturan tentang tunjangan kecelakaan di waktu menjalankan dinas bagi para Menteri yang masih dianggap layak, kecuali peraturan tunjangan yang bersifat pensiun yang masih perlu diatur tersendiri. Kabinet merupakan salah satu alat perlengkapan negara yang mempunyai tanggung jawab yang besar di bidang kekuasaan eksekutif, sehingga para Menteri harus mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan tugas itu sebaik-baiknya. Di samping tugas yang berat itu, maka anggota Kabinet tidak dapat merangkap jabatannya dengan jabatan lain, sehingga pendapatannya sebagai Menteri adalah penghasilan satu-satunya yang diterimanya. Oleh karena itu untuk meringankan beban mereka, maka ditetapkan gaji sebesar tercantum dalam Undang-undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain