Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1959 tentang Penetapan ”Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat” (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 82)”, sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Mei 1959 dalam Lembaran Negara nomor 38, Tambahan Lembaran Negara nomor 1771. Undang-undang ini mengatur tentang penghapusan monopoli garam pembikinan garam rakyat. Penghapusan tersebut tidak berarti bahwa tugas Perusahaan Garam dan Soda Negara sebagai produsen garam akan dikurangkan, hanya akan berubah sifat, menjadi perusahaan negara yang bekerja atas dasar komersil. Maksud utama dari penghapusan monopoli garam ialah menambah jumlah produsen garam di samping yang sudah ada.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain