Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 1959 tentang Penetapan ”Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 untuk Mengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 1951)”, sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 57, Tambahan Lembaran Negara nomor 1800. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat No.4 Tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47 sebagai Undang-undang. Berhubung dengan telah berdirinya Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, maka datanglah beberapa wakil-wakil diplomatik dan konsuler dari beberapa negara asing di Jakarta. Bunyinya pasal 17 huruf b yaitu: "De bepalingen van dit besluit zijn niet toepasselbk op: "b. consulaire ambtenaren met hunne gezinnen" adalah tidak sesuai dengan keadaan baru itu. Prakteknya menginginkan agar kepada para pegawai dan pekerja rumah tangganya dari perwakilan diplomatik dan konsuler diberi kelonggaran dari peraturan "Penetapan izin masuk" itu. Akan tetapi sesegeranya pertalian dinas antara para pegawai dan perwakilan-perwakilan negara asing yang bersangkutan itu diputuskan, maka kelonggaran ini bagi mereka dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Oleh karena pasal 17 huruf a menurut rumusannya semula dapat menimbulkan keragu-raguan, maka pasal 17 huruf a itu harus dibaca sebagai berikut: "a. orang yang didatangkan oleh Pemerintah Indonesia beserta keluarganya".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain