Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1), sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 1803. Undang-undang ini mengatur tentang badan perusahaan produksi bahan makanan dan pembukaan tanah. Urusan bahan makanan bagi Indonesia merupakan salah satu persoalan penting yang sampai kini belum dapat diselesaikan. Indonesia dapat menggunakan tanah kosong yang maha luas untuk produksi bahan makanan sebagai solusi persoalan tersebut. Usaha lainnya adalah intensifikasi pertanian dengan pemakaian rabuk, biji-biji, yang murni dan dengan perbaikan perairan dan pemeliharaan, maka dengan luas tanah perairan yang kini telah ada, akan dapat dicapai penambahan hasil bahan makanan secara teratur dan integral untuk dapat membawa kita keluar dari kesukaran ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh kekurangan bahan makanan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain