Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 1959 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 61, Tambahan Lembaran Negara nomor 1804. Undang-undang ini mengatur tentang persetujuan perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran. Indonesia mempunyai hubungan baik dengan Kerajaan Iran. Hal ini terbukti ketika bangsa Indonesia memperjuangkan dan memproklamirkan kemerdekaannya. Kerajaan Iran selanjutnya senantiasa membantu Republik Indonesia atas tuntutannya untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaannya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dengan gembira menandatangani suatu Perjanjian Persahabatan dengan Kerajaan Iran, yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 1958 di Teheran.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain