Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1959 tentang Penetapan ”Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan Hukum Apotik Darurat” (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 137), sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 62, Tambahan Lembaran Negara nomor 1805. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan hukum apotik darurat. Undang-undang Apotik Darurat, yang ditetapkan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 1953, memungkinkan Menteri Kesehatan untuk memberi ijin kepada seorang asisten apoteker yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang untuk membuka suatu apotik darurat, berhubung dengan sangat kurangnya apoteker-apoteker di Indonesia. Adapun setelah Undang-undang Apotik Darurat (Undang-undang nomor 4 tahun 1953) habis masa berlakunya, maka dengan Undang-undang ini pemegang-pemegang ijin dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1953, dapat untuk sementara waktu tetap menjalankan pekerjaan farmasi sendiri di sebuah apotik tertentu yang dijalankan sebagai partikelir tanpa di bawah pengawasan seorang apoteker. Dengan dikeluarkannya undang-undang ini dimaksudkan agar kebutuhan akan apotik di daerah terjamin. Apabila jumlah tenaga apoteker sudah mencukupi, maka apotik-apotik darurat dengan berangsur-angsur dapat diubah menjadi apotik biasa, sehingga dengan demikian berakhirlah keadaan darurat, mengenai kekurangan tenaga apoteker.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain