Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 1959 tentang Penetapan ”Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 84)” sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 63. Undang-undang ini mengatur tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain