Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan
Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara No. 104 tahun 1951) tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain