Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Undang-undang dan Tambahan Undang-undang No. 65 Tahun 1958 tentang pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam Lembaran Negara nomor 64, Tambahan Lembaran Negara nomor 1806. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Pemerintah berpendapat, bahwa perlu mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indonesia dan asing, baik anggota Angkatan Perang maupun bukan, sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa yang disumbangkan mereka khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia. Berhubung dengan itu dan karena keadaan-keadaan yang mendesak, ketentuan yang termaksud diatas telah ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 153). Termasuk Lembaran Negara No. 64 tahun 1959.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain