Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IV A (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (pemerintah yang mempunyai pengurus sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1954)
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 111. Undang-undang ini mengatur tentang urusan penyelenggaraan keuangan dan perhitungannya mengenai perusahaan dan jawatan. Bagian IV A terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain