Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 1957 dan diundangkan tanggal 13 Nopember 1957 dalam Lembaran Negara nomor 118. Undang-undang ini mengatur tentang anggaran Kementrian Penerangan. Bagian IX terdiri dari 2 bagian, yakni pengeluaran dan penerimaan. Di setiap pengeluaran dan penerimaan, terdiri dari rincian keuangan beserta nominal dan jumlahnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain