Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1957 tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 13 Desember 1957 dan diundangkan 17 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 162, merupakan undang-undang yang memuat mengenai kewajiban Pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan "Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain