Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1954) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan ”Menteri Kehakiman” dengan Perkataan ”Menteri Agraria”
Undang-undang ini disahkan di Jakarta 13 Desember 1957 dan diundangkan 17 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 163, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 dimana dalam kedua undang-undang ini kekuasaan memberi izin untuk serah pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya termasuk dalam kekuasaan Menteri Kehakiman. Dengan adanya perubahan undang-undang ini maka kekuasaan tersebut dialihkan kepada Menteri Agraria.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain