Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 67, Tambahan Lembaran Negara nomor 1115. Undang-undang ini mengatur tentang keanggotaan RI pada badan keuangan internasional. Badan keuangan tersebut memiliki tujuan yaitu memajukan pembangunan ekonomi dengan jalan menganjurkan pertumbuhan perusahaan-perusahaan partikelir produktif dalam daerah-daerah terbelakang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain