Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 1956 tentang Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 70, Tambahan Lembaran Negara nomor 1121. Undang-undang ini mengatur tarip bea masuk. Tarip bea masuk juga disebut “tarip tunggal” yaitu bahwa di dalamnya hanya terdapat satu lajur tarip saja dan berdasarkan itu barang-barang dari negeri manapun asalnya telah dibebani pajak pada pemasukannya. Tarip ini pada hakekatnya hanya bersifat fiskal dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan bagi Kas Negara.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain