Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1956 tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 73, Tambahan Lembaran Negara nomor 1125. Undang-undang ini mengatur tentang pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan. Sejak menjelang dan sesudah dibatalkannya hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan perjanjian KMB, banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebunan. Sepanjang pemindahan hak itu terjadi dari tangan bangsa asing ke tangan warga Negara Indonesia, maka hal itu sejalan dengan usaha Pemerintah ke arah Indonesianisasi cabang-cabang perekonomian. Perlu diingat bahwa perusahaan-perusahaan kebun itu dewasa ini merupakan suatu cabang produksi yang penting bagi perekonomian Negara. Berhubung dengan itu maka perlu diadakan tindakan-tindakan berupa pengawasan preventif, agar pengusahaan kebun-kebun itu dapat tetap diselenggarakan sebagaimana mestinya. Jelaslah bahwa dalam hubungan ini tidak dapat dibenarkan adanya perbuatan-perbuatan yang bersifat spekulasi atau yang semata-mata hanya mengejar keuntungan seketika bagi yang bersangkutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain