Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 1956 tentang Peraturan-peraturan dan Tindakan-tindakan mengenai Tanah-tanah Perkebunan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 74, Tambahan Lembaran Negara nomor 1126. Undang-undang ini mengatur tentang peraturan dan tindakan mengenai tanah perkebunan. Hak-hak erfpacht yang sudah habis waktunya kini banyak yang belum diambil keputusan oleh Pemerintah. Banyak juga tanah-tanah perusahaan kebun dengan hak erfpacht yang waktu berlakunya masih lama, tetapi keadaan perusahaannya sudah tidak mungkin untuk diusahakan kembali secara yang layak. Di dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang belum diduduki kembali itu pada asasnya Pemerintah sebelum pembatalan Perjanjian KMB terikat pada bahwa pemiliknya mempunyai hak untuk dipulihkan ke dalam pelaksanaan haknya itu. Setelah dibatalkannya seluruh Perjanjian KMB dengan Undang-undang No.13 tahun 1956, maka bebaslah Pemerintah di dalam menentukan sikap dan mengambil tindakan-tindakan mengenai hak-hak erfpacht yang dimaksudkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain