Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan ”Postordonnantie 1935” Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No.76 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No.151)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 1132. Undang-undang ini mengatur tentang pengubahan dan tambahan ”Postordonnantie 1935”. Negara-negara yang dalam hubungan dalam negerinya, tidak memberikan pembebasan biaya pos bagi barang cetakan guna keperluan orang buta, berwenang untuk memungut biaya, tetapi biaya itu tidak boleh melebihi biaya untuk dinas dalam negeri).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain