Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1956 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No.24) sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 1133. Undang-undang ini mengatur tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin sebagai undang-undang. Salah satu usaha untuk mengurangi defisit dalam anggaran tahun 1955 ialah mencari jalan untuk menambah pendapatan negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada maksud untuk mengadakan opsenten atas cukai bensin. Tindakan fiskal ini ditujukan ke objek itu karena pada waktu ini harga bensin di Indonesia adalah harga terendah jika dibandingkan dengan negara lain, sehingga kenaikan harga tersebut dipandang dapat menyesuaikan keadaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain