Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 1956 tentang Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-hal Tertentu tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 1134. Undang-undang ini mengatur tentang pembebasan bea meterai, pajak pendapatan, dan pajak perseroan. Dengan ordonansi dalam Staatsblad 1946 No. 115 untuk membatasi sementara Aturan Bea Meterai 1921 dan ordonansi Bea Balik Nama diadakan suatu pembebasan atas pemungutan yang berdasarkan peraturan tersebut terhadap surat-surat dan perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang memiliki hubungan langsung dengan pemindahan atau pemasukan perusahaan ataupun bagian-bagian perusahaan yang berdiri sendiri dengan syarat-syarat tertentu dalam rencana penyusunan kembali dari badan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain