Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 1956 tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No.51)” sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 79, Tambahan Lembaran Negara nomor 1135. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1955 sebagai Undang-undang mengenai kenaikan cukai bensin yang mengakibatkan tingkat harga naik rata-rata 10%. Oleh karena itu tekanan inflasi menjadi lebih tajam, sehingga maksud Undang-undang Darurat itu yakni mengurangi defisit tidak tercapai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain