Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 539. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar Negeri" (Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 tahun 1950) tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain