Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1954 tentang Pencabutan Ordonansi 'Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949' (Staatsblad 1949 Nomor 159)
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 552. Undang-undang ini mengenai pencegahan menularnya penyakit cacar teh (Blister Blight) dari daerah Sumatera Timur ke daerah teh lainnya dalam tahun 1949 telah ditetapkan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nomor 159) kini penyakit cacar teh itu telah berjangkit di seluruh daerah Indonesia, dan ordonansi tersebut di atas kini hanya merupakan rintangan export sayuran-sayuran dan buah-buahan dari daerah Sumatera Timur, karena itu dianggap perlu mencabut ordonansi itu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain