Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1954 tentang Penetapan, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 Nomor 141), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 582. Undang-undang ini mengenai keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1951) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukum termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain