Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1952 Tentang Penyelesaian Hutang Negara di Zaman Revolusi Sebagai Undang-undang
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 April 1955 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 785. Mengingat dalam tahun 1945-1949 merupakan suatu keadaan darurat, maka tidak selalu dapat disyaratkan, bahwa sesuatu utang Pemerintah harus dapat dibuktikan dengan bukti asli sebagaimana diminta dalam Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku. Dengan undang-undang ini dibuka kemungkinan untuk menyelesaikan suatu utang, meskipun bukti asli tidak dapat lagi ditunjukkan untuk mendapatkan suatu penyelesaian dengan cara yang sama, maka urusan mengenai utang piutang dipusatkan pada suatu Komisi yang dibentuk oleh Perdana Menteri, atas usul dari Kementerian Keuangan dan kekuasaan penilaian utang diberikan pada Menteri Keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain