Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1954 tentang Penetapan 'Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran Negara No. 122 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)' Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 60 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 583. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah dengan mempergunakan haknya termasuk pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 25 tahun 1951) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain